Logo Saibumi

Catat! Ini Intruksi Walikota Bandarlampung Terkait Nataru 

Catat! Ini Intruksi Walikota Bandarlampung Terkait Nataru 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Surat Intruksi Walikota Bandarlampung nomor 18 Tahun 2021 tertanggal 22 Desember 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

 

Dalam isi intruksi wali kota di point Ketiga, huruf E menyebut bahwa kegiatan pada Pusat perbelanjaan dan Mall diizinkan beroperasi pada pukul 08.00 sampai dengan 22:00 WIB waktu setempat dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta menggunakan aplikasi Peduli dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

BACA JUGA: Objek Wisata Diizinkan Buka, Tapi Dilarang Melakukan Perayaan Tahun Baru?

 

Selanjutnya huruf F, bioskop buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 50 (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

 

Selanjutnya pada huruf G, tempat wisata diperkenankan buka dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan diwajibkan menerapkan PeduliLindungi.

 

Kemudian pada huruf H, tempat hiburan malam, karaoke, SPA, panti pijat, lapo tuak, pusat kebugaran ditutup sementara

 

Sementara itu, cafe dan resto buka dengan jam operasional pukul 10.00 WIR sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan tidak diperkenankan adanya live musik, lalu menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

 

Restoran, warung makan/warteg dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dengan jam operasional dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dengn kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/ take away. 

 

Hotel, redoorz, oyo dan sejenisnya diperbolehkan menerima tamu serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, memiliki kartu vaksin, rapid antigen 1 x 24 jam dan menerapkan protokoi Kesehatan yang iebin ketat. 

 

Angkringan diperbolehkan buka dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

 

Hari sabtu dan minggu diperkenankan berdagang di UMKM Gatot Subrato mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB. 

 

"Meniadakan resepsi pernikahan dan hanya dapat melaksanakan akad nikah yang dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang di Kantor Urusan Agama (KUA)," tulis Instruksi Walikota bertanda tangan Eva Dwiana itu. (Riduan)

BACA JUGA: Objek Wisata Diizinkan Buka, Tapi Dilarang Melakukan Perayaan Tahun Baru?

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA